EkonomiNasional

Dr.Anwar Abas Waketum MUI Angkat Bicara Soal Bantuan Ke Kader PDIP Dari Dana Baznas

Ahad, 01 Januari 2023
Depok (SII) – Dr. Anwar Abbas Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia dan sering dipanggil Buya akhirnya angkat suara terkait tindakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang membantu renovasi rumah 50 kader PDIP Kabupaten Wonosobo dengan menggunakan dana Baznas Jateng.

Buya Anwar mengungkapkan, minimal ada tiga jenis dana di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), yaitu zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Ketua PP Muhammadiyah ini menjelaskan, untuk dana zakat sudah sangat jelas peruntukannya bagi ashnaf yang terdiri delapan golongan penerima. Mereka adalah fakir, miskin, amil, mualaf, gharim, riqab, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Sedangkan dana infak dan sedekah, sambung dia, peruntukkannya bisa lebih lentur ketimbang zakat. Meski begitu, kata Buya Anwar, biasanya orang yang menyalurkan dana ke Baznas memiliki niat agar oleh lembaga yang mengelola dapat mempergunakan untuk kepentingan menolong orang yang masuk ke dalam kategori ashnaf atau kelompok orang kesusahan.

Oleh karena itu kalau dana ZIS dipergunakan untuk membangun rumah bagi anak-anak yatim atau orang-orang yang termarjinalkan oleh kehidupan, tentu jelas bisa, tapi kalau untuk membangun rumah seorang tokoh politik yang sudah mapan pula ekonominya hal demikian tentu jelas sangat tidak tepat,” ujar Buya Anwar di Jakarta, Sabtu (31/12/2022), seperti dilansir Republika.co.id.

Berita Lainnya :  Press Release Audiensi Presidium Duta Peradaban dengan Fraksi PKS DPR-RI

Dikhawatirkan seperti kata-kata orang bijak, di mana ada gula di situ ada semut, maka tidak mustahil telah terjadi penyalah gunaan terhadap dana Baznas yang ada. Bahkan tidak mustahil dana Baznas tersebut juga telah dikerubutin oleh orang-orang tertentu yang punya kekuasaan, yang memang secara hukum dan syariat agama tidak boleh dilakukan,” ujar mantan Sekjen MUI itu.

“Ini penting dilakukan agar tidak ada fitnah di tengah-tengah masyarakat sehingga Baznas benar-benar dapat dipercaya oleh masyarakat sebagai lembaga penghimpun dan pengelola dana zakat, infak, dan sedekah,” tambahnya. (Red/Imam.S)

Artikel lainnya :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button